Sejarah Ilmu Ushul-fiqh
pada Masa Tabi’in, Tabi’it-tabi’in
Pada masa tabi’in, tabi’it tabi’in dan para imam mujtahid di
sekitar abad II dan III Hijriyah wilayah
kekuasaan telah semakin luas, sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh orang
orang yang bukan berbangsa Arab atau berbahasa Arab dan beragam pula situasi
dan kondisinya serta adat istiadatnya. Dengan tersebarnya agama Islam di kalang
penduduk dari berbagai daerah tersebut, menjadi semakin banyak
persoalan-persoalan hukum yang timbul. Yang tidak didapati ketetapannya dalam
al-Qur’an dan as-Sunnah. Untuk itu para ulama yang tinggal di berbagai daerah
itu berijtihad mencari ketetapan hukumnya.
Pada masa ini juga semakin banyak terjadi perbedaan dan perdebatan
atara ulama mengenai hasil ijtihad, dalil dan jalan-jalan yang ditempuhnya.
Perbedaan dan perdebatan tersebut, tidak hanya antara ulama satu daerah dengan
daerah lain, akan tetapi anatar ulama yang sama-sama tinggal dalm satu daerah.
Kenyataan-kenyataan diatas mendorong para ulama untuk menyusun
kaidah kaidah syar’iyah, masa inilah terwujudnya pembukuan fiqih dan
penyempurnaanya. Masa ini dimulai dari pertengahan abad ke-2 sampai pertengahan
abad ke-4 Hijriyah atau 250 tahun lamanya, pada periode ini timbul usaha-usaha
pembukuan sunnah, fatwa-fatwa shahabah, fatwa-fatwa tab’in dan tabi’it tabi’in,
hadis-hadis, tafsir, fiqih dan usul-usulnya, yakni ilmu mushthalah dan ilmu
ushul-fiqh.
Dalam masa ini lah muncul para imam mujtahid, khususnya imam mazhab
yang empat:
1.
Nu’man
Ibn al-Tsabit yang dikenal dengan nama imam Abu Hanifah (80—150 H)
2.
Malik
Bin Anas yang dikenal dengan nama imam Malik (93—179 H)
3.
Muhammad
Ibn Idris as-Syafi’i yang dikenal dengan nama imam Syafi’i (150—204 H)
4.
Imam
Ahmadd Ibn Hambal (164—241 H).
Masing-masing imam merumuskan metode Ushul-fiqh sendiri, sehingga
terlihat jelas perbedaan dalam mengistibatkan hukum dari al-Qur’an dan Sunah.
Imam Abu Hanifah mengemukakan urutan dalil dalam mengisbatkan hukum yaitu:
al-Qur’an, Sunah, fatwa kesepakatan shahabat, fatwa para tabi’in yang sejalan
dengan pemikiran mereka; qiyah dan istihsan. Imam Malik selain berpegang kepada
al-Qur’an dan Sunah, juga banyak mengisbat-kan hukum berdasarkan amalan
penduduk Madinah(amal ahlul-madinah).Akan tetapi imam Malik juga banyak
menolak mengamalan sunah, apabila terjadi pertentangan Sunah yang dimaksud
dengan al-Qur’an.
Kemudian munculah imam Syafi’i dengan metode-metode ijtihadnya dan
sekaligu buat pertama sekali membukukan ilmu Ushul-fiqh yang dibarengi dengan
dalil-dalilnya. Dikatakan Ibnu Nadim bahwa ulama yang pertama kali menyusun
kitab ilmu Ushul-fiqh ialah Abu Yusuf murid imam Abu Hanifah akan tetpi kitab
tersebut tidak sampai kepada kita. Diterangkan oleh ‘Abdul Wahab Khallaf, bahwa
ulama yang pertama kali membukukan kaidah-kaidah ilmu Ushul-fiqh dengan
disertai alan-alasanya adalah Muhammad Bin Idris asy-Syafi’i dalam sebuah kitab
yang bernama ar-Risalah. Dan
kitab tersebut adalah kitab dalam bidang ilmu Ushul-fiqh yang sampai kepada
kita. Oleh karena itu terkenal para ulama, bahwa beliau adalah pencipta ilmu
Ushul fiqh.
Kandungan kitab al-Risalah
ini pada masa imam Syafi’i menjadi bahan pembahasan para ulama
Ushul-fiqh secara luas. Pembahasan mereka ada yang berbentuk SYARH(menjelaskan)
secara luas apa yang dikemukakan imam Syafi’i dalam kitabnya,tanpa mengubah
ataupun mengurangi apa yang ada dalam kitab tersebut. Juga ada yang melakukan
pembahasan bersifat analisis terhadap teori imam Syafi’i dengan mengemukakan
aspek-aspek kekuatan dan kelemahan teori imam Syafi’i.
Imam Syafi’i telah memperoleh peninggalan-peninggalan hukum-hukum
fiqih yang diwariskan oleh shahabat, tabi’in dan imam yang telah mendahuluinya
juga rekaman hasil diskusi antara aliran fiqh yang bermacam-macam, sehingga
beliau memperoleh gambaran yang kongkrit antara fiqh ahli Madinah dan fiqh ahli
Iraq.
Imam Syafi’i adalah orang yang paling berhak disebut sebagai orang
yang pertama kali membukukan ilmu Ushul-fiqh. Beliau mempunyai pengetahuan yang
mendalam tentang bahasa arab, sehingga termasuk tokoh tokoh ahli bahasa. Beliau
juga mendalami ilmu hadis sehingga termasuk ahli hadis ternama. Disamping itu,
beliau juga menguasai setiap permasalahan fiqh pada masa itu dan sangat ‘alim
tentang perbedaan pendapat para ulama sejak periode shahabat sampai saat itu.
Beliau juga sangat berminat untuk mengetahui sebab-sebab perselisihan dan
perbedaan persepsi para ulama yang berselisih.
Penguasaan imam Syafi’i terhadap fiqh ahl-Ra’yi serta
pendapat-pendapat para shahabat dijadikan landasan menetapkan kaidah-kaidah
Qiyas dan juga sebagai dasar untuk menetapkan kaedah-kaedah dalam mengenali
hukum. Dalam hal ini bukan berarti dialah yang menciptakan seluruh kaedah
tersebut, tetapi hanyalah menganalisa secara metode penetapan hukum yang telah
dipakai oleh ulama fiqh yang belum sempat dibukukan. Jadi beliau bukanlah yang
menciptakan metode penggalian hukum syara’(Ushul-fiqh)tersebut. Akan tetapi
imam Syafi’ilah yang pertama kali menghmpun metode-metode tersebut dalam suatu
disiplin ilmu yang hubungan bagian-bagiannya tersusun secara sistematis. Sebagaimana
Aristoteles yang membukukan ilmu Logika, dia tidaklah menciptakan dasar-dasar
berfikir, akan tetapi hanya menyusun dan membukukan cara berfikir tersebut.
Pendapat yang menetapkan Imam Syafi’i sebagai pemula dalam
membukuan ilmu Ushul-fiqh ini adalah pendapat jumhur atau mayoritas fuqoha dan
tidak satu orang pun yang menolaknya.
DAFTAR PUSTAKA
Muchtar,
kamal, Dkk. 1995. Ushul fiqh. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
Teungku,
Muhammad Hasbi ash-Shiddiqy. 1999. Pengantar Ilmu Fiqh. Semarang: PT.
Pustaka Rizki Putra.
Yusuf,
Muhammad, Okrizal Eka Putra dan Fatma Amalia. 2005. Fiqih dan Ushul Fiqh. Yogyakarta:
Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga.
Komentar
Posting Komentar