Sejarah Ilmu Ushul-fiqh
pada Masa Tabi’in, Tabi’it-tabi’in

Pada masa tabi’in, tabi’it tabi’in dan para imam mujtahid di sekitar abad II dan III Hijriyah  wilayah kekuasaan telah semakin luas, sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh orang orang yang bukan berbangsa Arab atau berbahasa Arab dan beragam pula situasi dan kondisinya serta adat istiadatnya. Dengan tersebarnya agama Islam di kalang penduduk dari berbagai daerah tersebut, menjadi semakin banyak persoalan-persoalan hukum yang timbul. Yang tidak didapati ketetapannya dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Untuk itu para ulama yang tinggal di berbagai daerah itu berijtihad mencari ketetapan hukumnya.

Pada masa ini juga semakin banyak terjadi perbedaan dan perdebatan atara ulama mengenai hasil ijtihad, dalil dan jalan-jalan yang ditempuhnya. Perbedaan dan perdebatan tersebut, tidak hanya antara ulama satu daerah dengan daerah lain, akan tetapi anatar ulama yang sama-sama tinggal dalm satu daerah.

Kenyataan-kenyataan diatas mendorong para ulama untuk menyusun kaidah kaidah syar’iyah, masa inilah terwujudnya pembukuan fiqih dan penyempurnaanya. Masa ini dimulai dari pertengahan abad ke-2 sampai pertengahan abad ke-4 Hijriyah atau 250 tahun lamanya, pada periode ini timbul usaha-usaha pembukuan sunnah, fatwa-fatwa shahabah, fatwa-fatwa tab’in dan tabi’it tabi’in, hadis-hadis, tafsir, fiqih dan usul-usulnya, yakni ilmu mushthalah dan ilmu ushul-fiqh.
Dalam masa ini lah muncul para imam mujtahid, khususnya imam mazhab yang empat:
1.      Nu’man Ibn al-Tsabit yang dikenal dengan nama imam Abu Hanifah (80—150 H)
2.      Malik Bin Anas yang dikenal dengan nama imam Malik (93—179 H)
3.      Muhammad Ibn Idris as-Syafi’i yang dikenal dengan nama imam Syafi’i (150—204 H)
4.      Imam Ahmadd Ibn Hambal (164—241 H).

Masing-masing imam merumuskan metode Ushul-fiqh sendiri, sehingga terlihat jelas perbedaan dalam mengistibatkan hukum dari al-Qur’an dan Sunah. Imam Abu Hanifah mengemukakan urutan dalil dalam mengisbatkan hukum yaitu: al-Qur’an, Sunah, fatwa kesepakatan shahabat, fatwa para tabi’in yang sejalan dengan pemikiran mereka; qiyah dan istihsan. Imam Malik selain berpegang kepada al-Qur’an dan Sunah, juga banyak mengisbat-kan hukum berdasarkan amalan penduduk Madinah(amal ahlul-madinah).Akan tetapi imam Malik juga banyak menolak mengamalan sunah, apabila terjadi pertentangan Sunah yang dimaksud dengan al-Qur’an.

Kemudian munculah imam Syafi’i dengan metode-metode ijtihadnya dan sekaligu buat pertama sekali membukukan ilmu Ushul-fiqh yang dibarengi dengan dalil-dalilnya. Dikatakan Ibnu Nadim bahwa ulama yang pertama kali menyusun kitab ilmu Ushul-fiqh ialah Abu Yusuf murid imam Abu Hanifah akan tetpi kitab tersebut tidak sampai kepada kita. Diterangkan oleh ‘Abdul Wahab Khallaf, bahwa ulama yang pertama kali membukukan kaidah-kaidah ilmu Ushul-fiqh dengan disertai alan-alasanya adalah Muhammad Bin Idris asy-Syafi’i dalam sebuah kitab yang bernama  ar-Risalah. Dan kitab tersebut adalah kitab dalam bidang ilmu Ushul-fiqh yang sampai kepada kita. Oleh karena itu terkenal para ulama, bahwa beliau adalah pencipta ilmu Ushul fiqh.

Kandungan kitab al-Risalah  ini pada masa imam Syafi’i menjadi bahan pembahasan para ulama Ushul-fiqh secara luas. Pembahasan mereka ada yang berbentuk SYARH(menjelaskan) secara luas apa yang dikemukakan imam Syafi’i dalam kitabnya,tanpa mengubah ataupun mengurangi apa yang ada dalam kitab tersebut. Juga ada yang melakukan pembahasan bersifat analisis terhadap teori imam Syafi’i dengan mengemukakan aspek-aspek kekuatan dan kelemahan teori imam Syafi’i.

Imam Syafi’i telah memperoleh peninggalan-peninggalan hukum-hukum fiqih yang diwariskan oleh shahabat, tabi’in dan imam yang telah mendahuluinya juga rekaman hasil diskusi antara aliran fiqh yang bermacam-macam, sehingga beliau memperoleh gambaran yang kongkrit antara fiqh ahli Madinah dan fiqh ahli Iraq.

Imam Syafi’i adalah orang yang paling berhak disebut sebagai orang yang pertama kali membukukan ilmu Ushul-fiqh. Beliau mempunyai pengetahuan yang mendalam tentang bahasa arab, sehingga termasuk tokoh tokoh ahli bahasa. Beliau juga mendalami ilmu hadis sehingga termasuk ahli hadis ternama. Disamping itu, beliau juga menguasai setiap permasalahan fiqh pada masa itu dan sangat ‘alim tentang perbedaan pendapat para ulama sejak periode shahabat sampai saat itu. Beliau juga sangat berminat untuk mengetahui sebab-sebab perselisihan dan perbedaan persepsi para ulama yang berselisih.

Penguasaan imam Syafi’i terhadap fiqh ahl-Ra’yi serta pendapat-pendapat para shahabat dijadikan landasan menetapkan kaidah-kaidah Qiyas dan juga sebagai dasar untuk menetapkan kaedah-kaedah dalam mengenali hukum. Dalam hal ini bukan berarti dialah yang menciptakan seluruh kaedah tersebut, tetapi hanyalah menganalisa secara metode penetapan hukum yang telah dipakai oleh ulama fiqh yang belum sempat dibukukan. Jadi beliau bukanlah yang menciptakan metode penggalian hukum syara’(Ushul-fiqh)tersebut. Akan tetapi imam Syafi’ilah yang pertama kali menghmpun metode-metode tersebut dalam suatu disiplin ilmu yang hubungan bagian-bagiannya tersusun secara sistematis. Sebagaimana Aristoteles yang membukukan ilmu Logika, dia tidaklah menciptakan dasar-dasar berfikir, akan tetapi hanya menyusun dan membukukan cara berfikir tersebut.

Pendapat yang menetapkan Imam Syafi’i sebagai pemula dalam membukuan ilmu Ushul-fiqh ini adalah pendapat jumhur atau mayoritas fuqoha dan tidak satu orang pun yang menolaknya.




DAFTAR PUSTAKA

Muchtar, kamal, Dkk. 1995. Ushul fiqh. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
Teungku, Muhammad Hasbi ash-Shiddiqy. 1999. Pengantar Ilmu Fiqh. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.
Yusuf, Muhammad, Okrizal Eka Putra dan Fatma Amalia. 2005. Fiqih dan Ushul Fiqh. Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga.





Komentar

Postingan Populer