Sejarah Piagam Madinah
PIAGAM MADINAH
Piagam Madinah
secara eksplisit merupakan upaya yang sungguh-sungguh dari Nabi untuk membangun
toleransi. Beliau ingin menunjukan kepada
umatnya dan kabilah-kabilah yang ada di Madinah, bahwa kepemimpinannya
akan mengedepankan prinsip toleransi. Madinah merupan laboratorium
sosial-politik yang sangat baik untuk melakukan hal tersebut, karena mereka
mempunyai kepedulian dan kesiapan mental untuk menerima kebijakan. Berbeda
dengan masyarakat Mekah, yang mana mereka pada umumnya berhati keras. Mereka
tidak mudah meyakini dengan ajaran tentang kebenaran dan perdamaian.
Masyarakat Madinah
adalah masyarakat yang mau menerima ajaran tentang kebenaran dan perdamaian
tatkala Islam didakwahkan kepada mereka pada saat ziarah ke Ka’bah, mereka
dengan mudah menerima ajaran Nabi, padahal mereka adalah Kaum Pagan,
sebagaimana orang mekah. Disamping itu, sebagian penduduk Madinah adalah
penganut Yahudi, yang mana mereka juga meramalkan perihal kedatangan seorang
Nabi dan pemimpin agung ke Madinah pada suatu saat nanti. Dan Nabi juga
diramalkan akan menetap lama di kota tersebut.
Uri Ubin dalam The
Constitution of Madina memandang , bahwa Madinah dibuat saat umat Islam
sudah mempunyai pengaruh besar dan mapan. Sedangkan Wensinck memandang bahwa
ketika Piagam Madinah dideklarasikan, umat Islam sudah berbeda kongsi dengan
tiga kelompok besar Yahudi(Bani Qoinuqo, Bani Nadir, Bani quroizhah). Sedangkan
W.Montgomeri Watt dalam Muhammad at Madina menyebutkan, bahwa Piagam
Madinah dideklarasikan sebelum perang badar. Menurut Husein Sya’ban Piagam
Madinah dideklarasikan antara tahun 622 M dan 624 M, itu artinya bahwa
apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW selama di Madinah merupakan keberhasilan
yang sangat luar biasa.
Dilihat dari
perspektif hukum tatanegara, isi Piagam Madinah bersifat konprehensif dan
memiliki cakupan tujuan yang luas sebagai suatu kesepakatan. Piagam ini
mengikat semua penduduk atau warga Madinah untuk secara bersama-sama mematuhi
dan melaksanakannya dalam hidup bermasyarakat, berpemerintahan dan
bekenegaraan. Ide penting perjanjian ini adalah untuk membangun dan membina
kerukunan, perdamaian, dan kebersamaan dengan tujuan utama untuk menciptakan
toleransi antar golongan masyarakat yang ada di Madinah, yaitu antara umat
Islam, komunitas Yahudi, dan komunitas Arab non-Muslim. Isi Piagam Madinah
antara lain sebagai berikut:
1.
Kebebasan
sepenuhnya bagi semua komunitas untuk menganut agama masing-masing.
2.
Hak
masing-masing komunitas untuk menyelanggarakan sistem peradilan secara fair dan
bebas.
3.
Semua
penduduk Madinah(kaum Muslim, Yahudi, dan Arab non-Mulim) berkewajiban untuk
saling membantu baik moral maupun material.
4.
Semua
penduduk Madinah harus saling membantu mempertahankan kota Madinah dari
serangan musuh dari luar.
5.
Nabi
adalah kepala negara dan kepala pemerintah di Madinah, kepada Beliaulah dibawa
perkara dan perselisihan yang besar untuk diseleseikan.
Masyarakat baru yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW adalah
masyarakat madani yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keadaban dan
peradaban. Tidak ada hak-hak golongn non-Muslim yang dihambat, apalagi
dikurangi atau dihianati oleh Nabi Muhammad SAW. Beliau menerapkan dan
melaksanakan prinsip-prinsip keadilan bagi semua warga Madinah, baik Muslim
maupun non-Musli. Pendirian Negara Islam Madinah dan pembentukan masyarakat
Muslim di Madinah inilah yang menjadi modal dasar bagi penataan keagamaan dan
penyiaran Islam dalam masa selanjutnya.
Referensi
dari buku:
Madinah,
karya Zuhri Misrawi
Sejarah dan
Kebudayaan Islam preudi klasik (abad VII – XIII M), karya Prof. Dr. H. Faisal
Ismail, M.A.
Komentar
Posting Komentar