Sejarah Piagam Madinah


PIAGAM MADINAH
            Piagam Madinah secara eksplisit merupakan upaya yang sungguh-sungguh dari Nabi untuk membangun toleransi. Beliau ingin menunjukan kepada  umatnya dan kabilah-kabilah yang ada di Madinah, bahwa kepemimpinannya akan mengedepankan prinsip toleransi. Madinah merupan laboratorium sosial-politik yang sangat baik untuk melakukan hal tersebut, karena mereka mempunyai kepedulian dan kesiapan mental untuk menerima kebijakan. Berbeda dengan masyarakat Mekah, yang mana mereka pada umumnya berhati keras. Mereka tidak mudah meyakini dengan ajaran tentang kebenaran dan perdamaian.
            Masyarakat Madinah adalah masyarakat yang mau menerima ajaran tentang kebenaran dan perdamaian tatkala Islam didakwahkan kepada mereka pada saat ziarah ke Ka’bah, mereka dengan mudah menerima ajaran Nabi, padahal mereka adalah Kaum Pagan, sebagaimana orang mekah. Disamping itu, sebagian penduduk Madinah adalah penganut Yahudi, yang mana mereka juga meramalkan perihal kedatangan seorang Nabi dan pemimpin agung ke Madinah pada suatu saat nanti. Dan Nabi juga diramalkan akan menetap lama di kota tersebut.
            Uri Ubin dalam The Constitution of Madina memandang , bahwa Madinah dibuat saat umat Islam sudah mempunyai pengaruh besar dan mapan. Sedangkan Wensinck memandang bahwa ketika Piagam Madinah dideklarasikan, umat Islam sudah berbeda kongsi dengan tiga kelompok besar Yahudi(Bani Qoinuqo, Bani Nadir, Bani quroizhah). Sedangkan W.Montgomeri Watt dalam Muhammad at Madina menyebutkan, bahwa Piagam Madinah dideklarasikan sebelum perang badar. Menurut Husein Sya’ban Piagam Madinah dideklarasikan antara tahun 622 M dan 624 M, itu artinya bahwa apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW selama di Madinah merupakan keberhasilan yang sangat luar biasa.
            Dilihat dari perspektif hukum tatanegara, isi Piagam Madinah bersifat konprehensif dan memiliki cakupan tujuan yang luas sebagai suatu kesepakatan. Piagam ini mengikat semua penduduk atau warga Madinah untuk secara bersama-sama mematuhi dan melaksanakannya dalam hidup bermasyarakat, berpemerintahan dan bekenegaraan. Ide penting perjanjian ini adalah untuk membangun dan membina kerukunan, perdamaian, dan kebersamaan dengan tujuan utama untuk menciptakan toleransi antar golongan masyarakat yang ada di Madinah, yaitu antara umat Islam, komunitas Yahudi, dan komunitas Arab non-Muslim. Isi Piagam Madinah antara lain sebagai berikut:
1.      Kebebasan sepenuhnya bagi semua komunitas untuk menganut agama masing-masing.
2.      Hak masing-masing komunitas untuk menyelanggarakan sistem peradilan secara fair dan bebas.
3.      Semua penduduk Madinah(kaum Muslim, Yahudi, dan Arab non-Mulim) berkewajiban untuk saling membantu baik moral maupun material.
4.      Semua penduduk Madinah harus saling membantu mempertahankan kota Madinah dari serangan musuh dari luar.
5.      Nabi adalah kepala negara dan kepala pemerintah di Madinah, kepada Beliaulah dibawa perkara dan perselisihan yang besar untuk diseleseikan.
Masyarakat baru yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW adalah masyarakat madani yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keadaban dan peradaban. Tidak ada hak-hak golongn non-Muslim yang dihambat, apalagi dikurangi atau dihianati oleh Nabi Muhammad SAW. Beliau menerapkan dan melaksanakan prinsip-prinsip keadilan bagi semua warga Madinah, baik Muslim maupun non-Musli. Pendirian Negara Islam Madinah dan pembentukan masyarakat Muslim di Madinah inilah yang menjadi modal dasar bagi penataan keagamaan dan penyiaran Islam dalam masa selanjutnya.

Referensi dari buku:
Madinah, karya Zuhri Misrawi
Sejarah dan Kebudayaan Islam preudi klasik (abad VII – XIII M), karya Prof. Dr. H. Faisal Ismail, M.A.

Komentar

Postingan Populer